Sholat Ied di tengah Pandemi Covid-19? Bagaimana?

Sholat Ied di tengah Pandemi Covid-19? Bagaimana?

Sumber: https://www.berazam.com/read-501-11917-2019-06-05-muhammadiyah-pekanbaru-sediakan-sembilan-titik-lokasi-shalat-idul-fitri.html


Bagaimana puasa kali ini? Masih semangatkah? Sudah rindu lebaran? Atau merasa sedih karena akan ditinggal bulan suci ini? Atau sedih juga pandemi ini nggak kunjung selesai?
Berkutik dengan hal yang itu-itu saja pasti membuat kita stress juga kan? Yahh, kita pasti juga merasakan hal yang sama meskipun sedikit berbeda. Kita berdoa saja semoga pandemi ini segera selesai yaa, dan jangan lupa tetap ikuti anjuran pemerintah sebagai rakyat yang baik dan bijak.

Seperti yang sudah kita ketahui selama ini, Indonesia dilanda pandemi COVID-19, Pandemi ini lebih lama dari yang diperkirakan.  Banyak juga aktifitas yang tertunda dan juga beralih menjadi daring. Bagi umat Islam, tahun ini merupakan tahun yang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Terlebih puasa Ramadhan ini,  berada pada masa-masa pandemi ini. Pastinya diantara kita, merasa kurang nyaman. Dimulai dari rasa was-was, ketiadaannya kebiasaan bukber (buka bersama), bosan dengan rebahan, tugas menumpuk dan juga deadline yang tidak disangka-sangka, hingga pandangan lebaran besok harus bagaimana?

Momen-momen yang seharusnya membahagiakan dan juga berkesan harus hilang dan tergantikan dengan hal-hal yang sedikit membosankan. Lantas bagaimanakah sholat Ied tahun ini berjalan jika pandemi ini belum selesai? Mungkin dari kita berfikir jangan bernegatif thinking pandemi ini tidak kunjung selesai, sebaiknya lebih positive thinking dengan berfikir berakhirnya Ramadhan bisa mengusir pandemi ini. Namun apa salahnya berfikir negatif untuk mempersiapkan solusi dari kondisi terburuk pun? Nahh ternyata pemerintah terlebih MUI telah menyiapkan solusi jika pandemi ini belum selesai.

Pada tanggal 13 Mei 2020 lalu tepatnya tanggal 20 Ramadhan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang shalat Ied, yaitu pada fatwa no. 28 tahun 2020 tentang “Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19”.  Shalat id pada dasarnya ialah sunnah muakkad atau dengan nama lain merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Shalat id ini adalah implementasi bentuk kemenangan dari perang melawan hawa nafsu kita selama di bulan Ramadhan, serta merupakan syiar agama dimana pelaksanaan shalat id ini diiringi dengan naungan gema dari takbir. Lantas bagaimana dengan pelaksanaannya yang notabene dilaksanakan berjama’ah, dan di tempat yang luas? Serta bagaimana khutbah-nya nanti?

Tenang, shalat id tetap bisa dilaksanakan kok. Untuk wilayah dapat terkendali terhitung mulai tanggal 1 Syawal nanti dengan ditandainya angka penurunan penularan wabah COVID-19 boleh menyelenggarakan shalat id di tempat-tempat ibadah seperti biasanya. Namun juga masih memperhatikan protokol kesehatan ya teman-teman, dengan cara memperpendek khutbah dan bacaan shalat. Bagi wilayah yang masih rawan, dianjurkan untuk tetap melaksakan shalat id di rumah masing-masing boleh berjama’an dan boleh juga sendiri-sendiri.


Panduan Melaksanakan Shalat Idul Fitri menurut Fatwa MUI no 28 tahun 2020:



Berjama’ah

Jumlah jama’ah dalam shalat id ialah 4 orang, satu orang sebagai imam dan 3 lainnya sebagai makmum. Pelaksanaan shalat idul fitri tidak berbeda dari kondisi umumnya, seperti niat, takbiratul ihram, iftitah, jumlah takbir (7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua) dan bacaan antar takbir, ruku’, sujud dan salam. Hanya saja ketika kondisi sebelumnya memang disunnahkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan juga surah Qamar pada rakaat kedua ataupun surah al-A’la dan al-Ghasyiyah, pada kondisi ini MUI tidak mengharuskan membaca surah tersebut tetapi lebih baik jika membaca surah-surah pendek. Kemudian khutbah 2 kali dengan berdiri dan diselingi dengan duduk sejenak diantaranya. Bagi yang shalat dirumah secara berjamaah dan jika jama’ah kurang dari 4 boleh tidak mengumandangkan khutbah.

Munfarid (sendiri)

Untuk yang shalat id sendirian, tata cara pelaksanaannya sama akan tetapi bacaan shalat dibaca sirr atau pelan serta tidak perlu khutbah.

Beranjak dari pembahasan mengenai pelaksanaan shalat id, pastinya kita juga tidak asing dengan amaliah sunnah  yang dilakukan ketika malam idul fitri dan menjelang shalat id seperti memakai wewangian serta baju terbaik, memotong kuku dan mandi, makan sebelum shalat id, mengumandangkan takbir, saling mengucap tahniah al-id atau ucapan selamat yang biasa kita kenal dengan kata-kata “Taqabbalallahu minna wa minkum” bagaimana? Apakah masih bisa dilakukan? Dari kesimpulan fatwa MUI yang telah disebutkan, amaliah sunnah itu masih tetap bisa dilakukan. Ketika shalat id saja masih bisa dilakukan maka tentunya amalan-amalan tersebut bisa juga dilakukan.
Kita bisa memanfaatkan sosial media untuk saling menyambung silaturahmi, saling mengirim tahniah al-Id serta syiar dan mengumandangkan takbir dengan cara yang berbeda. Maka dalam keadaan sulit seperti merebaknya wabah ini pun kita masih bisa bersua dan juga berbagi memori manis antar sanak saudara, kerabat dan juga teman. Terakhir, mari kita berdoa bersama-sama agar wabah ini segera berakhir sehingga kita dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala. Aamiin.  Terimakasih telah membaca.



Oleh: Husna metta mhs. Ilmu Falak smt 4
Editor penulis : Dept. Kominfo HMP IF UIN SUNAN AMPEL SURABAYA






Sumber :
https://www.berazam.com/read-501-11917-2019-06-05-muhammadiyah-pekanbaru-sediakan-sembilan-titik-lokasi-shalat-idul-fitri.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bertamu di Ruang Sejarah Prodi Ilmu Falak UIN Sunan Ampel Surabaya

Bulletin Astronomi dan Ilmu Falak "AZIMUTH" Mahasiswa Ilmu Falak UINSA edisi ke- 4

Gerhana Bulan Total 08 November 2022